This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 13 Juni 2011

Penyakit Paru Paru

Penyakit Kanker Paru-paru tergolong dalam penyakit kanker yang mematikan, baik bagi pria maupun wanita. Dibandingkan dengan jenis penyakit kanker lainnya, seperti kanker prostat, kanker usus, dan kanker payudara, penyakit kanker paru-paru dewasa ini cenderung lebih cepat meningkat perkembangannya.

Penyakit kanker paru-paru adalah sebuah bentuk perkembangan sell yang sangat cepat (abnormal) didalam jaringan paru yang disebabkan oleh perubahan bentuk jaringan sell atau ekspansi dari sell itu sendiri. Jika dibiarkan pertumbuhan yang abnormal ini dapat menyebar ke organ lain, baik yang dekat dengan paru maupun yang jauh misalnya tulang, hati, atau otak.

Penyakit kanker paru-paru lebih banyak disebabkan oleh merokok (87%), sedangkan sisanya disebabkan oleh zat asbes, radiasi, arsen, kromat, nikel, klorometil eter, gas mustard dan pancaran oven arang bisa menyebabkan kanker paru-paru, meskipun biasanya hanya terjadi pada pekerja yang juga merokok.

  • Klasifikasi Penyakit Kanker Paru-Paru




  • Ada pengklasifikasian dari penyakit kanker paru-paru, Ini dilihat dari tingkat penyebarannya baik dijaringan paru itu sendiri maupun terhadap organ tubuh lainnya. Namun pada dasarnya penyakit kanker paru-paru terbagi dalam dua kriteria berdasarkan level penyebarannya:
    1. Kanker paru-paru primer
      Memiliki 2 type utama, yaitu Small cell lung cancer (SCLC) dan Non-small cell lung cancer (NSCLC). SCLC adalah jenis sell yang kecil-kecil (banyak) dimana memiliki daya pertumbuhan yang sangat cepat hingga membesar. Biasanya disebut "oat cell carcinomas" (karsinoma sel gandum). Type ini sangat erat kaitannya dengan perokok, Penanganan cukup berespon baik melalui tindakan chemotherapy and radiation therapy.

      Sedangkan NSCLC adalah merupakan pertumbuhan sell tunggal, tetapi seringkali menyerang lebih dari satu daerah di paru-paru. Misalnya Adenoma, Hamartoma kondromatous dan Sarkoma.
    2. Kanker paru sekunder
      Merupakan penyakit kanker paru yang timbul sebagai dampak penyebaran kanker dari bagian organ tubuh lainnya, yang paling sering adalah kanker payudara dan kanker usus (perut). Kanker menyebar melalui darah, sistem limpa atau karena kedekatan organ.


  • Tanda dan Gejala Penyakit Kanker Paru-paru




  • Tanda dan gejala kanker paru ini hanya akan muncul saat perkembangan abnormal sell ini semakin parah kearah stadium yang lebih lanjut, dan ini memerlukan waktu bertahun-tahun sejak awal perkembangannya. Bahkan ada kemungkinan tidak menampakkan adanya tanda dan gejala khusus, melainkan hanya tampak jika dilakukan X-ray. Namun jika beberapa tanda dan gejala dibawah ini apabila dirasakan, sebaiknya segeralah periksa ke dokter :
    1. Batuk-batuk yang lama pada orang merokok
    2. Kesulitan bernafas (nafas pendek)
    3. Batuk mengeluarkan darah (meskipun jumlah sedikit)
    4. Sering mengalami infeksi paru (pneumonia atau bronchitis)
    5. Adanya nyeri dada, bahu dan bagian punggung
    6. Suara yang berubah dari biasanya
    7. Batuk lebih dari 2 minggu pada orang yang tidak merokok
    8. Lainnya seperti susah menelan, leher dan wajah tampak membengkak, nafsu makan berkurang, hilangnya berat badan, cepat lelah atau lemah.

  • Penyebab Penyakit Kanker Paru-paru




  • Penyebab terbesar adalah merokok, Sedangkan lainnya adalah disebabkan adanya kontaminasi udara sekitar oleh zat asbes, polusi udara oleh asap kendaraan ataupun pembakaran termasuk asap rokok. Ada beberapa kasus penyakit yang memicu terjadinya penyakit kanker paru-paru ini, yaitu penyakit TBC dan Pneumonia. Kedua penyakit ini dapat menimbulkan perlukaan pada jaringan sell organ paru sehingga mensupport terjadinya pertumbuhan sell abnormal didalam rongga tersebut. Biasanya kanker paru yang berkembang dari kasus ini adalah jenis adenocarcinoma (adenoma).

  • Penanganan dan Treatment Penyakit Kanker Paru




  • Penanganan dan treatment atau pengobatan yang dilakukan pada orang yang terdiagnosa mengalami penyakit kanker paru akan tergantung dari tingkat stadiumnya, kemungkinan dilakukannya operasi, serta kondisi umum si Penderita. Hal ini tidak terlepas dari riwayat serta penyebab dari adanya kanker paru tersebut tentunya.

    Beberapa langkah yang biasa dilakukan adalah:
    • Tindakan operasi pembedahan mengangkat sell kanker
    • Tindakan Therapy Radiasi
    • Tindakan Therapy Kemotherapy
    • Tindakan penyuntikan {Photodynamic (PTD)}
    Pemberian Nutrisi dan supplement dapat mengurang gejala yang disebabkan oleh kanker paru. Vitamin D dan Fe sangat baik untuk diberikan oleh penderita penyakit kanker paru, Begitu pula dengan makanan antioxidant seperti blueberri, cherri, dan buah tomat. Sumber : Lung Cancer Disease.



    HUKUM PERDATA INDONESIA

    Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
    Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
    Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
    Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
    • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
    • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
    • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
    • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
    Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

    Selasa, 07 Juni 2011

    Tentang Geografi

    Pengertian Geografi

    1. Prof. Bintarto : Geografi mempelajari hubungan kausal gejala-gejala di muka bumi dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di muka bumi baik yang fisikal maupun yang menyangkut mahkluk hidup beserta permasalahannya, melalui pendekatan keruangan, ekologikal dan regional untuk kepentingan program, proses dan keberhasilan pembangunan.
    2. Claudius Ptolomeus : mempelajari hal, baik yang disebabkan oleh alam atau manusia dan mempelajari akibat yang disebabkan dari perbedaan yang terjadi itu.
    3. Erastothenes : geografi berasal dari kata geographica yang berarti penulisan atau penggambaran mengenai bumi.
    4. Ellsworth Hunthington: memandang manusia sebagai figur yang pasif sehingga hidupnya dipengaruhi oleh alam sekitarnya.
    5. Menurut Erastothenes, geografi berasal dari kata geographica yang berarti penulisan atau penggambaran mengenai bumi.
    6. Menurut Claudius Ptolomaeus, geografi adalah suatu penyajian melalui peta dari sebagian dan seluruh permukaan bumi.
    7. John Mackinder (1861-1947) seorang pakar geografi memberi definisi geografi sebagai satu kajian mengenai kaitan antara manusia dengan alam sekitarnya.
    8. Ekblaw dan Mulkerne mengemukakan, bahwa geografi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari bumi dan kehidupannnya, mempengaruhi pandangan hidup kita, makanan yang kita konsumsi, pakaian yang kita gunakan, rumah yang kita huni dan tempat rekreasi yang kita nikmati.
    9. Preston E. James mengemukakan geografi berkaitan dengan sistem keruangan, ruang yang menempati permukaan bumi. Geografi selalu berkaitan dengan hubungan timbal balik antara manusia dan habitatnya.
    10. Menurut Ullman (1954), Geografi adalah interaksi antar ruang.
    11. Maurice Le Lannou (1959)mengemukakan bahwa Objek study geografi adalah kelompok manusia dan organisasinya di muka bumi.
    12. Paul Claval (1976) berpendapat bahwa Geografi selalu ingin menjelaskan gejala gejala dari segi hubungan keruangan.
    13. Suatu definisi yang lain adalah hasil semlok (seminar dan lokakarya) di Semarang tahun 1988. Geografi adalah ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan dan kelingkungan dalam konteks keruangan.
    14. UNESCO (1956) mendifinasikan geografi sebagai: 1. satu agen sintesis; 2. satu kajian perhubungan ruang; 3. sains dalam penggunaan tanah.

    Indonesia Ajak Dubes Baru Bangun Kerjasama Global

    Indonesia Ajak Dubes Baru Bangun Kerjasama Global

    Pemerintah Indonesia mengharapkan 6 dubes yang mulai hari ini secara resmi bertugas dapat terus memajukan hubungan bilateral negaranya dan Indonesia. Presiden SBY juga berharap para dubes baru tersebut dapat membangun kerjasama dalam isu-isu global, seperti krisis pangan dan energi. SKPHI Teuku Faizasyah menyampaikan hal ini di Istana Merdeka, Rabu (8/6) siang.

    Presiden Menerima Dubes LBBP 6 Negara

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (8/6) pukul 10.00 WIB, menerima enam Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Indonesia dari negara-negara sahabat, di Ruang Kredensial Istana Merdeka, Jakarta. Mereka menggantikan rekannya untuk masa 3-4 tahun ke depan.

    Daftar Penerima Penghargaan Lingkungan Hidup

    Presiden SBY menyerahkan penghargaan Kalpataru dan Adipura, pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2011 di Istana Negara, Selasa (7/6) siang. (foto: abror/presidensby.info)Presiden SBY, didampingi Ibu Negara Hj Ani Bambang Yudhoyono memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2011 di Istana Negara, Selasa (7/6) pukul 11.00 WIB. Pada peringatan tersebut, Presiden SBY menyerahkan 101 penghargaan lingkungan hidup. Berikut adalah daftar lengkap penerima penghargaan.
    Presiden SBY:

    Perlu Kerja Sama Global Untuk Jaga Kelestarian Hutan

    Presiden SBY menerima Laporan Indeks Lingkungan Hidup 2010 dari Menteri LH Gusti Muhammad Hatta, pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2011 di Istana Negara, Selasa (7/6) siang. (foto: rusman/presidensby.info)Indonesia tentu harus bertangung jawab menjaga hutannya, tetapi akan menjadi adil jika dunia juga berkontribusi terhadap upaya negara-negara yang ingin bersungguh-sungguh melestarikan hutannya. Hal tersebut ditegaskan Presiden SBY dalam sambutannya pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2011 di Istana Negara, Selasa (7/6) siang.

    Presiden Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Istana

    Presiden SBY, didampingi Ibu Ani, menyerahkan penghargaan Kalpataru, pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2011 di Istana Negara, Selasa (7/6) siang. (foto: cahyo/presidensby.info)Presiden SBY, didampingi Ibu Negara Hj Ani Bambang Yudhoyono memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2011 di Istana Negara, Selasa (7/6) pukul 11.00 WIB. Tema peringatan tahun ini adalah 'Hutan Penyangga Kehidupan' atau 'Forests: Nature at Your Service'. Dalam kesempatan ini, Presiden juga menyerahkan penghargaan Kalpataru dan Adipura.

    Indikator

    10 Tahun Terakhir yang Membanggakan
    Dalam 10 tahun terakhir (1998-2008), pembangunan di Indonesia mengalami kemajuan signifikan. Pertumbuhan ekonomi, misalnya, pada tahun 1998 minus 13.1 persen. Pada SBY tampil sebagai Presiden, tahun 2004, pertumbuhan ekonomi naik pesat menjadi 5.1 persen. Dan tahun 2008 diproyeksikan sebesar 6,4 persen. Cadangan devisa yang semula 33.8 miliar dolar AS, pada tahun 2008 naik menjadi 69.1 persen.
    Selengkapnya »

    Tentang HAM Dalam Tinjauan Islam

    1. HAM Dalam Tinjauan Islam
    Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
    Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
    Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
    Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
    Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
          1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
          2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
          3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
          4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More